BPK dan Kesejahteraan Rakyat

BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan negara Republik Indonesia yang merupakan lembaga tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengelola, serta bertanggungjawab terhadap keuangan negara. Seperti yang kita ketahui, bahwa BPK sendiri dipilih oleh DPR atas pertimbangan DPD. Secara logika, jika BPK berhasil mengelola keuangan Negara dan menjalankan tanggungjawab sesuai dengan aturan yang telah tercantum di UUD 1945 maka kesejahteraan rakyatpun akan terpenuhi. Pemeriksaan Pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab keuangan negara tercantum pada UU  No.15 Tahun 2004, guna untuk menunjang kinerja BPK itu sendiri.
BPK bukan hanya memeriksa keuangan saja, namun BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksan dengan tujuan tertentu. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, BPK menetapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai patokan dalam kinerja BPK. Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS 1) tahun 2017.

Komentar